1. Hukum Shalat jumat
Shalat Jumat hukumnya wajib, berdasarkan dalil-dalil berikut:
Firman Allah Ta’ala,
“Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada
hari Jumat, maka bersegeralah kalian kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah
jual beli.” (Q.S. Al-Jumu’ah:9)
Sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi Was Salam,
“Hendaklah kaum-kaum itu berhenti dari meninggalkan shalat Jumat, atau
(kalau tidak) Allah pasti mengunci hati mereka, kemudian mereka pasti menjadi
orang-orang yang lalai.” (H.R. Muslim).
“Shalat Jumat adalah hak yang diwajibkan kepada setiap Muslim kecuali empat
orang: Budak, wanita, anak kecil, atau orang sakit.” (H.R. Abu Dawud).
2. Hikmah Disyariatkannya Shalat Jumat
1. Simbol persatuan sesama Umat Islam dengan berkumpul bersama, beribadah
bersama dengan barisan shaf yang rapat dan rapi.
2. Untuk menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan antar sesama manusia. Semua sama antara yang miskin, kaya, tua, muda, pintar, bodoh, dan lain sebagainya.
3. Doa yang kita panjatkan kepada Allah SWT akan dikabulkan.
4. Sebagai syiar Islam.
2. Untuk menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan antar sesama manusia. Semua sama antara yang miskin, kaya, tua, muda, pintar, bodoh, dan lain sebagainya.
3. Doa yang kita panjatkan kepada Allah SWT akan dikabulkan.
4. Sebagai syiar Islam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar